Upaya Bank Dalam Penyelamatan Jaminan Kredit Dalam Kepailitan
Abstract
ABSTRAK
Peletakan benda berharga sebagai jaminan diikat di dalam perjanjian. Benda jaminan (colleteral) ditaksir dan dinilai terlebih dahulu, penilaian tersebut dijadikan perdoman kreditor untuk mengabulkan permohonan kredit. Benda jaminan akan digunakan sebagai pelunasan utang jika debitor wanprestasi, akan dilakukan penjualan melalui pelelangan umum atau dengan cara di bawah tangan atas persetujuan kreditor dan debitor. Dalam melakukan penaksiran inilah yang harus detial, tidak hanya sekedar harga jual benda jaminan tetapi juga melingkupi penilaian secara hukum. Jika terjadi problematikan hukum di belakang hari maka akan menimbulkan biaya dan energi yang cukup besar, sehingga nilai jaminan tidak sebanding dengan nilai piutang. Untuk kepentingan harta pailit, semua perbuatan hukum debitor yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan, yang merugikan dapat dimintakan pembatalannya. Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan, apabila dapat dibuktikan bahwa debitor dan dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditor. Dikecualikan adalah perbuatan debitor yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan atau karena undang-undangKeywords
Full Text:
PDFReferences
Elijana Tansah,2005, Kapita Selekta Hukum Kepailitan, Cetakan Ke-2,Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Erman Rajagukguk,2001 Latar Belakang dan Ruang Lingkup UU No. 4 Tahun 1998 Tentang Kepailitan, Bandung, Alumni Bandung.
Farid Wajdi,Imran,M.Ilham, Pengawasan,2019, Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi Yudisial,Medan,Sinar Grafika.
Fred BG.Tumbuan,2005, Kepailitan dan PKPU dikaitkan dengan Kedudukan Hukum Guarantor, 2005,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Gatot Supramono1997, Perbankan dan Masalah Kredit, Cetakan Ke-2, Jakarta Penerbit Djambatan,.
Hermansyah,2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Ke-4,Jakarta, Penerbit Kencana.
Ida Hanifah, Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri, Juranla De Legalata,V.5 (1) file:///C:/Users/Hp%20PC/Downloads/3303-7534-1-PB%20(1).pdf.
Muhammad Arifin,2022,Karakteristik Perjanjian Arbittrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis,Medan,UMSU Press.
Sutan Remy Sjahdeini,1999, Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening Juncto Undang- undang Nomor 4 Tahun 1998,Bandung, Penerbit Alumni.
---------------------------,1999 Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan,Bandung Alumni Bandung
DOI: https://doi.org/10.55357/sosek.v3i3.314
Refbacks
- There are currently no refbacks.
SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License