Upaya Bank Dalam Penyelamatan Jaminan Kredit ‎Dalam ‎Kepailitan

bambang santoso

Abstract


ABSTRAK

Peletakan benda berharga sebagai jaminan diikat di dalam perjanjian. Benda ‎jaminan ‎‎(colleteral) ‎ditaksir dan dinilai terlebih dahulu, penilaian tersebut dijadikan ‎perdoman ‎kreditor untuk ‎mengabulkan permohonan kredit. Benda jaminan akan ‎digunakan sebagai ‎pelunasan utang jika ‎debitor wanprestasi, akan dilakukan ‎penjualan melalui pelelangan ‎umum atau dengan cara di ‎bawah tangan atas ‎persetujuan kreditor dan debitor. Dalam ‎melakukan penaksiran inilah yang ‎harus ‎detial, tidak hanya sekedar harga jual benda ‎jaminan tetapi juga melingkupi ‎penilaian secara ‎hukum. Jika terjadi problematikan hukum ‎di belakang hari maka ‎akan menimbulkan biaya dan ‎energi yang cukup besar, sehingga ‎nilai jaminan tidak ‎sebanding dengan nilai piutang.‎ Untuk ‎kepentingan harta pailit, semua ‎perbuatan hukum debitor yang ‎dilakukan sebelum pernyataan ‎pailit ditetapkan, yang ‎merugikan dapat dimintakan ‎pembatalannya. Pembatalan tersebut hanya ‎dapat dilakukan, ‎apabila dapat ‎dibuktikan bahwa debitor dan dengan siapa perbuatan hukum ‎itu ‎dilakukan ‎mengetahui bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditor. ‎Dikecualikan ‎adalah ‎perbuatan debitor yang wajib dilakukan berdasarkan perjanjian dan ‎atau ‎karena ‎undang-undang

Keywords


Penyelamatan Jaminan Kredit, Kepailitan

Full Text:

PDF

References


Elijana Tansah,2005, Kapita Selekta Hukum Kepailitan, Cetakan Ke-2,Jakarta, PT. Raja ‎‎Grafindo ‎Persada.‎

Erman Rajagukguk,2001 Latar Belakang dan Ruang Lingkup UU No. 4 Tahun 1998 ‎Tentang ‎‎Kepailitan, Bandung, Alumni Bandung.‎

Farid Wajdi,Imran,M.Ilham, Pengawasan,2019, Hakim dan Penegakan Kode Etik di Komisi ‎‎Yudisial,Medan,Sinar Grafika.‎

Fred BG.Tumbuan,2005, Kepailitan dan PKPU dikaitkan dengan Kedudukan Hukum ‎‎Guarantor, ‎2005,‎PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.‎

Gatot Supramono1997, Perbankan dan Masalah Kredit, Cetakan Ke-2, Jakarta Penerbit ‎Djambatan,.‎

Hermansyah,2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cetakan Ke-4,Jakarta, Penerbit ‎Kencana.‎

Ida Hanifah, Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja ‎‎Indonesia ‎Yang Bermasalah Di Luar Negeri, ‎Juranla De Legalata,V.5 (1) ‎‎file:///C:/Users/Hp%20PC/Downloads/3303-7534-1-PB%20(1).pdf.‎

Muhammad Arifin,2022,Karakteristik Perjanjian Arbittrase Dalam Penyelesaian ‎Sengketa ‎‎Bisnis,Medan,UMSU Press.‎

Sutan Remy Sjahdeini,1999, Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening Juncto ‎‎Undang- ‎undang Nomor 4 Tahun 1998,Bandung, Penerbit Alumni.‎

‎---------------------------,1999 Hak Tanggungan Asas-asas, Ketentuan-ketentuan Pokok dan ‎Masalah ‎yang ‎Dihadapi oleh Perbankan,Bandung Alumni Bandung




DOI: https://doi.org/10.55357/sosek.v3i3.314

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:

  

Creative Commons License

licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License