Analisis Hukum Pemberian Hak Guna Bangunan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang kepada PT. Kawasan Industri Medan (Persero)

Feri Efendi, Ahmad Fauzi, Alpi Sahari

Abstract


PT. Medan Industrial Area (Persero) is a state-owned enterprise engaged in industrial estate management services. PT. Medan Industrial Estate (Persero) as management rights holder can submit parts of the land to third parties according to the requirements of management rights holders which cover allotment, use, time period, and compensation with provisions for granting land rights to third parties, especially building usufructuary rights. on land management rights carried out by authorized officials based on legislation. The problem raised in this study, namely how the legal provisions for granting management rights over land from the Regional Government of Deli Serdang Regency to PT. Medan Industrial Area (Persero), the implementation of the surrender of parts of the land from PT. Medan Industrial Area (Persero) to third parties, especially the building rights for land management rights, and the accountability of PT. Medan Industrial Area (Persero) for the management of land rights granted by the Regional Government of Deli Serdang Regency

Keywords


Management Rights, Land, Local Government, Company

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. (1985). Tabaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria. Bandung: Alumni.

Ali, A. Hasyimi. (2002). Organisasi Dan Manajemen Jilid 2, Jakarta: Bumi Aksara.

Chulaemi, Achmad. (1992). “Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Tertentu Dalam Rangka Pembangunan”, Majalah Masalah-Masalah Hukum 1.

Data Tentang Hak Pengelolaan Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

Eman. (2006). “Hak Pengelolaan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999”, Majalah Yuridika 15, 3.

Erwiningsih, Winahyu. (2009). Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta: Total Media.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Husein, Ali Sofyan. (1995). Ekonomi Politik Penguasaan Tanah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Hutagalung, Arie S. (2008). “Kebijakan Pertanahan Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal”, Jurnal Hukum Dan Pembangunan.

------. (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.

Manan, Marlini. (1988). Hak Pengelolaan Tanah Negara. Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman.

Mertokusumo, Soedikno. (1988). Hukum Dan Politik Agraria. Jakarta: Karunika.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Purwaningsih, Endang. (2011). “Penegakan Hukum Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila Dalam Rangka Kepastian Hukum”, Jurnal Adil 2, 3.

Ramelan, Eman. (2006). “Hak Pengelolaan Setelah Berlakunya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999. Jurnal Yuridika.

Santoso, Urip. (2008). Pengaturan Hak Pengelolaan. Jurnal Media Hukum 15, 1.

-----. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media.

-----. (2012). “Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional”. Jurnal Mimbar Hukum 24, 2.

Setiawan, Yudhi & Boedi Djatmiko Hadiatmodjo. (2008). “Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Dengan Alasan Cacat Yuridis Dalam Aspek Wewenang”, Jurnal Era Hukum 3.

Sinn, Ahmad Ibrahim Abu. (2006). Manajemen Syari’ah: Sebuah Kajian Historis Dan Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suhariningsih. (2009). Tanah terlantar. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Sumardjono, Maria S.W. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Supriadi. (2008). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarif, Elza. (2012). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Gramedia.

Trisnawati, Erni & Kurniawan Saefullah. (2006). Pengantar Manajemen, Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Zein, Ramli. (1995). Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA. Jakarta: Rineka Cipta.




DOI: https://doi.org/10.55357/is.v1i2.44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:

             

Creative Commons License

licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License