Analisis Hukum Terhadap Kasus Tindak Pidana Aborsi (Studi Putusan: No. 118/ Pid.Sus/2014/ Pn.Kng)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory dan Teori Peradilan (Judical Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana.
Arief, Barda Nawawi. (2009). Perkembangan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Undip.
Asshiddiqie, Jimli & M. Ali Safa’at (2014). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Cetakan Keempat, Jakarta: Konsitusi Pers.
Bassar, M. Sudrajat. (1984). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bandung: Remadja Jakarta.
Budiman. (2003). Amandemen Undang-undang Kesehatan dan Hak Reproduksi Perempuan, Kompas, 3 November.
Hadad, Tini, et.al.. (2002). Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi, Seri Perempuan Mengenali Dirinya, cetakan 1, Jakarta: YM-FKP-FF.
Hamzah, Andi. (2008). Asas asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Harkrisnowo, Hakristuti. (2003). Reformasi Hukum: Menuju Upaya Sinergistis untuk Mencapai Supremasi Hukum yang Berkeadilan, Jurnal Keadilan, 3, No.6.
Hidayatin, Rahmadani. (2012). “Penanganan Aborsi Tidak Aman (Unsafe Abortion) Dari Perspektif Perempuan Yang Mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD)”, Tesis, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara.
Huda, Chairul. (2008). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana.
Joko. (2000). “Sebagian Besar Abortus Dilakukan Secara Tidak Aman”, Kompas, 12 Juni.
Kansil, C.S.T. & Christine S.T.Kansil. (2004). Pokok Pokok Hukum Pidana; Hukum Pidana Untuk Tiap Orang, Jakarta: Pradnya Pramita.
------. (1989) Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Lamintang, P.A.F. (1997). Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
------(2012). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Cet. Ke-II. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2000). Asas asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi & Barda Nawawi. (1998). Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet II, Bandung: Alumni.
------ (2002). Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni.
Nurdiana, Endah., dkk. (2002). Seri Perempuan Mengenali Dirinya; Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksinya, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Forum Kesehatan Perempuan.
Poernomo, Bambang. (1992). Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo, Teguh. (2011). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Jakarta: Nusa Media.
Prodjodikoro, Wirjono. (2008). Tindak Tindak Pidana Kesalahan Tertentu Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
-------. (1989). Asas Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Eresco.
Rahardjo, Satjitpto. (2009). Hukum dan Prilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Soekanto, Soerjono. (2007). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
------ (2005). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Susilo, R. (1974). Pokok Pokok Hukum Pidana; Peraturan Umum Dan Delik-Delik Khusus, Bogor: Pelita.
Utrech, E. & Moh. Saleh Djindang. (1989). Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Ictiar Baru.
Waluyo, Bambang. (2008). Pidana Dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.55357/is.v1i2.35
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License