PENIADAAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE

Guntur Rambey

Abstract


Pendekatan keadilan restoratif dalam hukum pidana memiliki kekuatan yang mampu memulihkan hubungan antar pihak yang menjadi pelaku dan yang menjadi korban, juga memiliki kekuatan untuk mencegah adanya permusuhan lebih mendalam antar pihak dan mendorong rekonsiliasi anatara pihak pelaku dan korban secara sukarela. Kekuatan lainnya ialah mendorong adanya partisipasi warga masyarakat lainnya, misalnya anggota keluarga atau tetangga serta menekankan pentingnya peran korban dalam suatu proses menuju keadilan. Di sisi korban, keadilan restoratif memberi kekuatan untuk memberi kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa penyesalan kepada korban dan lebih baik bila difasilitasi bertemu dalam pertemuan yang dilakukan secara professional. Perpsektif keadilan restoratif ini sebagai akibat adanya pergeseran hukum dari lex talionis atau retributive justice dengan menekankan pada upaya pemulihan. Dalam upaya pemulihan korban bilamana dengan pilihan pendekatan yang lebih retributive atau legalistic sulit untuk mengobati luka korban. Maka keadilan restoratif berupaya untuk menekankan tanggung jawab pelaku atas prilakunya yang menyebabkan kerugian orang lain.Di sisi bantuan hukum, secara umum tidak selalu tersedia atau kalaupun tersedia biaya pranata hukum tidak murah dan kesadaran akan peran para pihak sendiri dalam menentukan keputusan masih membutuhkan pengalaman dan konsistensinya. Implikasi dari keadilan restoratif ini, diharapkan dapat berkurangnya jumlah orang yang masuk dalam proses peradilan pidana khususnya dalam lembaga pemasyarakatan, berkurangnya beban sistem peradilan pidana dan meningkatnya partisipasi publik dalam membantu penyelesaian kasus hukum.

Keywords


Peniadaan, Pidana, Restoratif

Full Text:

PDF

References


Anas Yusuf, Implementasi Restrorative Justice Dalam Penegakan Hukum Oleh Polri Demi Mewujudkan Keadilan Substantif, Universitas Trisakti, Juni 2016

Andi hamzah.2008. Asas- Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Teguh Prasetyo dan Novritsar Hasintongan Pakpahan. Penologi Berbasis Keadilan Bermartabat.

Yogyakarta: K-Media.

Eriyantouw Wahid. 2009. Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional DalamHukum Pidana.

Jakarta: Universitas Trisakti.

H. Muntaha. 2022. Hukum Pidana Malapraktik: Pertanggungjawaban Dan Penghapus Pidana

Jakarta: Sinar Grafika.

M. Ali Zaidan. 2015. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

M. Ali Zaidan. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Ferdinandus Kila, dkk.2023, Pertanggungjawaban Pidana tanpa Sifat Melawan Hukum dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 4 No. 1

Justisi Devli W,(2015),Tinjauan Yuridis Terhadap Asas Keadilan Restoratif Dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan,JurnalLex Crime,IV.No.1, https://www.neliti.com/id/publications/3220/tinjauan

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penerapan-keadilan-restoratif-restoratif-justice-apa- syaratsyaratnya/#:~:text=%E2%80%9CKeadilan%20Restoratif%20adalah%20penyelesaian,

Benedictus Singgih.,”Keadilan Restoratif Menurut Perspektif Viktimologi”, http://benedictussinggih.blogspot.com/2012/12/keadilan-restoratif-menurut-perspektif.html

Instrumen HAM Internasional/ Tematik HAM. Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip Keadilan Dasar bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan https://referensi.elsam.or.id

Rachmad Abduh,2022,Perspektif Kesejahteraan Tenagakerja Dengan Model Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota,IURIS Studia ,3 No,1, file:///C:/Users/hp%20one/Downloads/211-840-1-PB-2.pdf

Syafira Agata Ramadhani. Dasar Peniadaan Pidana dan Peringanan Pidana dalam KUHP. https://menuruthukum.

https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/penerapan-keadilan-restoratif-restoratif-justice-apa-syarat- syaratnya/Keadilan_Restoratif_adalah_penyelesaian,

Undang-undang Dasar Negara Repuhlik Indonesia Tahun 1945 Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana




DOI: https://doi.org/10.55357/is.v4i1.333

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:

             

Creative Commons License

licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License