Peran perbankan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Pada Kantor Pusat PT. Bank Mestika Dharma TBK)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anwar, Moch.(2006). Tindak Pidana Dibidang Perbankan, Bandung: Alumni.
Atmasasmita, (Romli). 2013. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta Timur: Prenada Media.
Hasil Wawancara. (2021). Staf Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pada Kantor Pusat PT.Bank Mestika Dharma, Tbk.
Koto, Ismail. (2023). “Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual Komunal Di Indonesia”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.
Ramadhani, Rahmat., dkk. (2023). “Urgensi Penataan Akses Permodalan Pasca-Redistribusi Tanah Di Provinsi Sumetera Utara”, SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.
Reksodiputro, Marjono. (2004). Kemajuan Pembangunan Ekonomi Dan Kejahatan, Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum, Jakarta: Bina Aksara.
Sitompul, Zulkarnain. (201). Bank (Bukan) Tempat Pencucian Uang, dikutip dari, http://Zulsitompul.wordpress.com, diakses tanggal 15 Februari.
DOI: https://doi.org/10.55357/is.v4i1.329
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License