Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afifah, Wiwik. (2104). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak” DIH Jurnal Ilmu Hukum 10, No. 20.
Asmadi, Erwin. (2018). “Peran Psikiater dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 3, No. 1.
Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama.
Hidayat, Bunadi. (2010). Pemidanaan Anak Di Bawah Umur. Jakarta: PT. Alumni.
Ramadhani, Rahmat dan Ramlan. (2019). “Perjanjian Build Operate And Transfer (BOT) Lapangan Merdeka Medan dalam Pandangan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Bisnis” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 2.
Sambas, Nandang. (2010). Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Supramono, Gatot. (2007). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djembatan.
Sutedjo, Wagiati. (2008). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Tumbel, Aprilia. (2015). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Tindak Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak” Lex Crime IV, No. 5
DOI: https://doi.org/10.55357/is.v1i2.30
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License