Analisis Tindak Pidana Pemalsuan e-KTP
Abstract
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. e-government menerapkan sistem pemerintahan dengan berbasis elektronik agar dapat memberikan kenyamanan, meningkatkan transparansi, dan meningkatkan interaksi dengan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi publik. Electronic-KTP (e-KTP) adalah KTP yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pemalsuan e-KTP, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana Pemalsuan e-KTP dan kebijakan kriminal hukum pidana terhadap tindak pidana pemalsuan e-KTP. Berdasarkan hasil studi diperoleh hasil bahwa (1) Pengaturan pemalsuan dalam Pemalsuan surat (valschheid in gescheriften) diatur dalam Bab XII buku II KUHP, dari Pasal 263 s/d 276 diatur mengenai sanksi pidana minimum, sehingga sekalipun sanksi pidananya paling berat diantara lainnya namun tidak menutup kemungkinan hakim memutus dengan pemberian sanksi yang ringan bagi pelakunya oleh karenya akan menimbulkan adanya suatu disparitas pidana. Sehingga diharuskan adanya ancaman sanksi yang minimum dalam Pemalsuan surat (valschheid in gescheriften) diatur dalam Bab XII buku II KUHP, dari Pasal 263 s/d 276 agar terciptanya kepastian hukum. (2) Pertanggung jawaban dalam KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan e-KTP, dinilai sudah tidak lagi bersesuaian dengan tuntutan jaman. Karena dalam KUHP pertanggung jawaban pidananya hanya kepada Pelaku saja sedangkan terhadap lembaga yang menghasilkan dan mendistribusikan e-KTP tidak diatur. Untuk itu terhadap tindak pidana pemalsuan e-KTP harus menggunakan KUHP. (3) Perlu dipertegas penerapan ancaman pidana penjara dan denda terhadap pemalsuan e-KTP, yang semakin berkembang dengan modus yang lebih canggih.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. 2015. Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung, Citra Aditya, 2005.
Atmasasmita, Romli. 1998. Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta, Yayasan LBH.
Arief, Barda Nawawi, 1994..Kebiiakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang, Universitas Diponegoro.
Chazawi, Adami. 2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Effendi, Erdianto. 2011.Hukum Pidana Indonesia - Suatu Pengantar. Bandung, Refika Aditama.
Eva Achj a ni Zulfa, Ketika .Iaman Meninggalkan Hukum, http : www. pemantauperadilan.com, diakses tanggal 2 Juni 2017
Fajat dan Yulianto, 2010. Dualisme Penelitan Hukum. Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Hoefnagels G, Peter.1973. The Other Side of Criminology. Kluwer – Deventer. Holland.
http://indonesia.go.id/?layanan_kependudukan=e-ktp
Ibrahim, Johnny 2011 Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia.
Kartono, Kartini. 2005. Patologi Sosial Jilid 1, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Kanter dan Sianturi.2012. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta, Penerbit Storia Grafika.
Lubis, Solly, 2014. Politik Hukum dan Kebijakan Publik (Legal Policy and Public `Policy), Bandung, Mandar Maju.
Marzuki, Peter Mahmud.2011. Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan ke-7, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 2008. Metode Penelitian Survai, Jakarta, Pustaka LP3ES Indonesia.
Moeljatno. 2015. Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan. Jakarta, Rineka Cipta.
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusamedia.
Rahardjo, Satjipto. 1980.Hukum dan Masyarakat, Bandung, Angkasa
_______________..2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing
Sudarto, 1981. Kapita Selekta Hukum. Bandung, Pidana
DOI: https://doi.org/10.55357/is.v3i2.228
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License