Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan (Studi Putusan Nomor 73/Pid.Pra/2018/Pn.Mdn)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. (2008). Hukum Acara Pidana Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasil Wawancara dengan H. Irwan Effendi, S.H., MH Selaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 25 Maret 2020.
Hasil Wawancara dengan Nurdiono, SH selaku Jaksa Pada Kejaksaan Negeri Medan pada tanggal 26 Maret 2020.
Hasil Wawancara dengan Perlindungan HC Tamba selaku Advokat pada Advokat dan Konsultan Hukum TS dan Partners pada tanggal 25 Maret 2020.
Loeqman, Loeby. (2000). Praperadilan di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Martitah. (2013). Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positve Legislature. Jakarta: Konstitusi Pers.
Mulyadi, Mahmud. (2005). Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Medan: USU Press.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,.
Wahidin, Samsul (2014). Distribusi Kekuasaan Negara Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
www.hukumpedia.com, “pra-pradilan”, diakses melalui: http://www.hukumpedia.com/twtoha/pra-peradilan-dan-penghormatan-hukum - Situs Hukum Pedia
DOI: https://doi.org/10.55357/is.v1i2.22
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License