Analisis Yuridis Terhadap Akta Notaris Dalam Bentuk In Originali

Shella Dwi Aulina

Abstract


Diperbolehkannya Notaris membuat atau mengeluarkan akta dalam bentuk in originali merupakan pengecualian dari kewajiban Notaris untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN), padahal protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris (Pasal 1 angka 13 UUJN). Dalam praktek, akta in originali jarang dibuat oleh Notaris karena memiliki kelemahan-kelemahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan akta in originali dalam UUJN dan untuk menganalisis pembuatan dan kekuatan pembuktian akta Notaris dalam bentuk in originali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang diperoleh melalui studi dokumen dan pedoman wawancara. Kesimpulan yang diperoleh menunjukkan bahwa Akta in originali diatur dalam UUJN tetapi di dalam UUJN tidak dijelaskan alasan dibuatnya akta in originali seperti dijelaskan dalam PJN bahwa alasan dibuatnya akta in originali ialah apabila yang bersangkutan membutuhkannya segera untuk sesuatu keperluan, sebab jika akta dibuat dalam  minuta, ia harus menunggu pembuatan salinannya. Karakteristik akta in originali berbeda dengan minuta akta, terutama terkait bentuk akhir akta dan penyimpanannya. Pada akta in originali, harus disebutkan pada akhir akta bahwa akta itu dibuat dalam bentuk in originali, kemudian akta in originali tersebut tidak wajib disimpan oleh Notaris dalam protokol Notaris, melainkan langsung diberikan kepada yang langsung berkepentingan (penghadap), serta tanda tangan asli para pihak tercantum jelas dan diserahkan langsung kepada para pihak. Akta in originali mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materil.


Keywords


Protokol Notaris, Minuta Akta, Akta In Originali

Full Text:

PDF

References


__________. 2017. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib dan Rusdianto Sesung. 2020. Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2009. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan tulisan tentang Notaris dan PPAT). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Agus Armaini Ry, Notaris/PPAT Kota Medan, tanggal 5 Januari 2022, Wawancara

Dewi, Theresia Gst Agung Indah Utari dan Nyoman A. Martana. 2020. Tanggung Jawab Notaris dalam Penyimpanan Akta In Originali Sebagai Minuta Akta. Acta Comitas. No. 2 Vol. 5, Agustus.

Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung : Citra Aditya Bakti.

H.S., Salim. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta). Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.

Peraturan Jabatan Notaris

Pramono, Dedy. 2015. Kekuatan Pembuktian Akta yang dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia. Lex Jurnalica. No. 3 Vol. 12, Desember.

Situmorang, Victor M. dan Cormentyna Sitanggang. 1993. Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Suprayitno, Notaris/PPAT Kota Medan, tanggal 24 Januari 2022, Wawancara

Tobing, G.H.S Lumban. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Tony, Notaris/PPAT Kabupaten Deli Serdang, tanggal 17 Januari 2022, Wawancara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.




DOI: https://doi.org/10.55357/is.v3i2.214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:

             

Creative Commons License

licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License