Akibat Hukum Pelelangan Objek Jaminan Gadai Oleh Kreditur Tanpa Adanya Peringatan Terhadap Nasabah Oleh Perum Pegadaian

Padian Adi Siregar

Abstract


Gadai adalah penyerahan barang bergerak sebagai jaminan kepada pegadaian, yang senilai dengan atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman. Apabila pada waktu yang telah ditentukan (jatuh tempo) barang jaminan dapat dijual lelang guna menutup pengembalian pinjaman, dan jika masih ada nilai sisanya akan dikembalikan kepada peminjam. Lelang merupakan penjualan barang jaminan yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului pengumuman lelang. Sebelum dilakukan pelelangan pihak kreditur wajib melakukan somasi/peringatan terlebih dahulu kepada pihak nasabah somasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Namun pada kenyataan pihak kreditur tidak melakukan peringatan terhadap nasabah atas pelelangan objek jaminan gadai emas milik nasabah. bahwa perbuatan yang dilakukan pihak kreditur atas pelelangan pada dasarnya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan salah satunya harus memberikan peringatan terhadap nasabah, perlindungan hukum yang diberikan pegadaian selama ini baik terhadap objek maupun nasabah dalam hal pelelangan tanpa adanya peringatan ini masih jauh dari sempurna

Keywords


Akibat Hukum, lelang, Gadai, Perum Pegadaian

Full Text:

PDF

References


Abdul kadir Muhammad dan Rilda Murniati. (2000), Segi Hukum Lembaga Keuangan Dan Pembiayaan. Bandung; PT. Citra Aditya Bakti.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2014), Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika,

Kamsir. (2014), Bank Dan Lembaga Kuangan Lainnya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Munir Fuady. (2015), Konsep Hukum Perdata. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Purnama Trioria Sianturi. (2013), Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Bandung: Mandar Maju.

P.N.H. Simanjuntak. (2015), Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

Rachmadi Usman. (2016), Hukum Lelang. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS. (2014), Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sutarno. (2004), Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Yahya Harahap. (2009), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

http://fitrihidayat-ub.blogspot.co.id/2013/07/perlindungan-hukum-unsur-esensial-dalam.html, diakses melalui.http://fitrhidayah-ub.blogspot.co.id/2013.Perlindungan Hukum Unsur Esensial dalam Suatu Negara




DOI: https://doi.org/10.55357/is.v1i1.17

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:

             

Creative Commons License

licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License