Analisis Yuridis Alih Teknologi Dalam Pengadaan Alutsista Sebagai Upaya Revitalisasi Industri Pertahanan Nasional
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Dirwan, 2011, Laporan Akhir Tim Pengkajian Hukum Tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Strategis Untuk Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM.
Amiruddin, Zainal, 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Bismar Nasution, 2004,“Mengkaji Ulang Hukum Sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi”, Makalah, disampaikan pada pidato pengukuhan guru besar Universitas Sumatera Utara.
Dworkin, Ronald, 1973, Legal Research, Spring : Daedalus.
Fajar ND, Mukti, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
HS, Salim dan Erlies Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo.
http://lipi.go.id/, Diakses 11 Mei 2020.
Jonathan, Sarwono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif,
Luhut pandjaitan, 2016, menciptakan stabilitas pertahanan melalui pemerataan ekonomi”, Makalah seminar di Universitas Indonesia , Jakarta.
Maulana, Insan, 1996, Lisensi Paten, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penelitian.
Pertahanan, Brigjen TNI Aribowo Teguh Santoso, S.T, M.Sc. Pada hari selasa tanggal 15 september 2019.
Ramadhani, Rahmat. (2020). “Legal Consequences of Transfer of Home Ownership Loans without Creditors' Permission”, IJRS: International Journal Reglement & Society 1, No. 2.
Ramadhani, Rahmat. (2020). “Peran Poltik Terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional”, SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi 1, No. 1.
Ruslan, Rosdy, 2003 Metode Penelitian Publik, Surabaya: PT. Raja Grafindo Persada.
Silalahi, Daud, 1997, Rencana Undang-Undang Alih Teknologi Perbandingn Perspektif, Jakarta: Prisma.
Soekanto Soejono, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sri Mamudji dan Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif , Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tubagus Hassanudin, Pemenuhan Alutsista dan Kemandirian Industri Pertahanan, Majalah Pertahanan edisi 2, 2018.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Normatif Data Sekunder Sebagai Sumber/Bahan Informasi Dapat Merupakan Bahan Bukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier, Jakarta: Sinar Grafika.
Widjajanto, 2005, Kemandirian Industri pertahanan, Kompas, 26 april, 2012 Wawancara dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan,kementerian Yogyakarta: Graha Ilmu.
Zainuddin dan Rahmat Ramadhani. (2021). “The Legal Force Of Electronic Signatures In Online Mortgage Registration”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, No. 2.
DOI: https://doi.org/10.55357/is.v2i2.144
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum published by BUNDA MEDIA GRUP is abstracting & indexing in the following databases:
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License